Polresta Manado Amankan ZA (48) Terduga Pengedar Psikotropika Ilegal di Singkil

Manado – SULUT – Antpnews110.com –Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial ZA (48), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)  karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 19.19 WITA, di Jalan R.E. Martadinata VII, Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi psikotropika di wilayah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Saat digeledah, dari tangan ZA ditemukan 10 tablet Hexymer jenis Trihexiphenidyl 2 mg. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik pelaku, yang menghasilkan temuan 68 tablet Atarax Alprazolam dan 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2 mg.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah ZA juga mengungkap 40 tablet tambahan Atarax Alprazolam serta 20 tablet Zyprax Alprazolam. Pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 108 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Zyprax Alprazolam, 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2 mg, 10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2 mg, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya.

Laporan : Nelly Mahmud 

 

Total Page Visits: 246 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange