Polres Kukar Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Terungkap Dipakai untuk Beli Sabu

Kukar – KALTIM – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasur tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilaporin oleh warga bernama Aidil Saputra. Pengungkapan ini bermula dari laporan pengaduan korban yang diterima pada 11 Juni 2025.

Berdasarkan laporan, peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 08.30 WITA. Korban menyuruh sopir pribadinya, Indra Mulia Agus, untuk membawa motor Vespa Matic warna hijau bernomor polisi B 5922 TMD ke Samarinda untuk diservis. Namun, motor tersebut tak pernah kembali.

Korban sempat menghubungi pelaku sekira pukul 13.30 WITA dan mendapat jawaban bahwa pelaku singgah di rumah keluarganya karena hujan deras. Namun, setelah pukul 15.10 WITA, nomor telepon dan WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kukar.

Berbekal laporan tersebut, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan ke Kota Samarinda. Pada Senin, 16 Juni 2025, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah di Jl. Ir. Sutami, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Vespa Matic yang sebelumnya digelapkan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor tersebut telah digadaikan, lalu uang hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online hingga habis.

Pelaku diketahui bernama Indra Mulia Agus, lahir di Banjarmasin pada 1 Maret 1990. Ia beralamat di Jl. Pesut Gang Amal, RT 021, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dalam penyidikan, terungkap pula bahwa STNK motor Vespa tersebut atas nama Andry Nugroho.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Vespa Matic warna hijau dengan nopol B 5922 TMD dan satu lembar STNK atas nama Andry Nugroho. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan mencakup pengamanan terhadap pelaku, pengumpulan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Laporan :  Jeinita Claudia Senewe 

Total Page Visits: 254 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange