2 Pelaku Residivis Narkoba Kembali di Amankan Sat Reskoba Polresta Balikpapan

Balikpapan – KALTIM – Antpnews110.com — Kasi Humas Ipda Sangidun bersama Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., MA menyampaikan telah berlangsung pengungkapan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu di Wilayah hukum Polresta Balikpapan bersama Unit Sat Reskoba Balikpapan.( Rabu 02 juli 2025 ).

Menindaklanjuti laporan Masyrakat yang tertuang pada LP. Laporan Polisi Nomor: LP.Juni./2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 24 Juni 2025. Atas perbuatan terduga pelaku telah melanggar

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun. Dan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Adapun Tempat kejadian di Jalan Bukit Niaga Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan. Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA. Serta telah diamankan pelaku beserta Barang Bukti pelaku pertama, berupa ;

  • 8 (delapan) paket sabu seberat brutto 2,48 gram
  • 760 (tujuh ratus enam puluh) butir obat terlarang jenis double L
  • ⁠1 (satu) unit timbangan digital;
  • ⁠2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam
  • ⁠6 (enam) bundle plastik klip bening kosong;
  • ⁠1 (satu) buah tutup toples warna orange yang terbuat dari plastik
  • ⁠1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan vonreh yang terbuat dari kain
  • ⁠uang tunai hasil penjualan senilai Rp.1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • ⁠1 (satu) unit Hp merk Realme C53 warna hitam.

Barang bukti pelaku ke dua sebagai berikut;

  • uang tunai senilai Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah kartu atm bca ;
  • ⁠⁠1 (satu) buah dompet kecil warna cream;
  • ⁠1 (satu) unit Hp merk Vivo Y36 warna hitam

Adapun pelaku  pertama dengan Inisial  I M Als A bin JDN, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin laki-laki, umur: 45 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta,  alamat Jalan Bukit Niaga Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota .( Residvis Narkoba ).

Serta pelaku ke 2 inisial NI alias E binti (Alm) Z, kewarganegaraan Indonesia, jenis kelamin Perempuan, umur: 47 tahun, pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, alamat Jalan. Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat.( Residibis Narkoba ). Status Tersangka, Pengedar Narkotika jenis sabu dan Double L, Residivis Narkotika.

Kompol Bangkit Danjaya menyampaikan singkat kronologi sebagai berikut, Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan tindak pidana Narkotika,

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jalan Bukit Niaga Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan, team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud,

Kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Saudarq I M Als A bin J dan Saudari N Als EN binti (Alm) Z, Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Realme C53 warna hitam,

Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sebuah rumah yang di tempati Sdr. IM Als A bin JDN dan Sdri. N Als EN binti (Alm) Z di Jalan Bukit Niaga Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu-sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah tutup toples warna orange yang terbuat dari plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 6 (enam) bundle plastik klip bening kosong,

Dan ditemukan juga obat terlarang jenis double L sebanyak 760 (tujuh ratus enam puluh) butir yang tersimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan vonreh yang terbuat dari kain,

Uang tunai hasil penjualan double L senilai Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) milik Sdr. IM Als A bin J dan uang tunai senilai Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu atm bca , 1 (satu) buah dompet kecil warna cream, 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y36 warna hitam milik Sdri. N Als EN binti (Alm) Z.

Pada saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 8 (delapan) paket sabu-sabu tersebut diterima dari Sdr. Wisnu yang penyerahannya dilakukan dengan cara dijejak dan apabila telah laku terjual akan di setorkan dengan harga per 1 (satu) gram nya Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah,

Selanjutnya Sdr. IM Als A bin J dan Sdri. N Als EN binti (Alm) Z berserta Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut. Atas diamankan barang bukti sabu-sabu tersebut telah berhasil di selamatkan terhadap calon korban obat terlarang di masyarakat, dan dimohon kepada masyarakat untuk berani melaporkan dan menginformasikan ke Polri / Aduan Onlen 110 Polresta Balikpapan ( pelapor akan kami Lindungi dan Di Rahasiakan ). tambah Ipda Sangidun.

Laporan : Jeinita Claudia Senewe 

 

Total Page Visits: 233 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange