Bisnis Aborsi Ilegal Berbiaya Rp5-8 Juta Dibongkar Polisi, Lima Tersangka Termasuk Dokter Abal-Abal Ditangkap
JAKARTA – Antpnews110.com – Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar bisnis praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Kegiatan ilegal ini dijalankan oleh kelompok lima tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan pada Rabu (17/12/2025) bahwa praktik aborsi ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan total melayani sebanyak 361 orang pasien. Informasi ini diungkapkan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kegiatan ilegal yang tengah beredar.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menambahkan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari bertindak sebagai dokter abal-abal, admin, hingga penjemput para wanita yang ingin melakukan aborsi—termasuk menangani wanita yang tengah dalam proses aborsi. Menurut keterangan tersangka, biaya yang dikenakan untuk pelaksanaan aborsi bervariasi antara Rp.5 juta hingga Rp.8 juta per pasien.
Praktik aborsi ilegal ini didalangi oleh seorang perempuan dengan inisial NS yang bertindak sebagai dokter abal-abal. Selama proses pelaksanaan aborsi, NS dibantu oleh RH yang berperan sebagai asistennya dalam menangani setiap kasus pasien.
“Dari perannya tersebut, dia (NS) memperoleh bayaran sebesar Rp.1.700.000 per pelayanan. Kemudian saudari RH, yang memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000 per kasus,” jelas Edy Suranta Sitepu mengenai imbalan yang diterima kedua tersangka tersebut.
Selain NS dan RH, tersangka dengan inisial M memiliki peran khusus untuk menjemput serta mengantar pasien ke lokasi apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, M mendapatkan imbalan sekitar Rp.1.000.000 per pasien yang ditangani.
Dua tersangka laki-laki lainnya juga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Tersangka LN bertugas untuk menyewa unit kamar apartemen yang menjadi markas operasional praktik aborsi ilegal. Sedangkan LH berperan sebagai pengelola admin untuk dua situs web yang digunakan sebagai sarana promosi, yaitu “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Selain menangkap kelima tersangka yang menjalankan bisnis ilegal tersebut, pihak kepolisian juga menangkap dua orang wanita dengan inisial KWM dan R yang saat itu hendak melakukan aborsi dengan menggunakan jasa dari klinik abal-abal yang dipimpin NS. Kedua wanita tersebut juga dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Edy Suranta Sitepu mengkonfirmasi bahwa seluruh pihak yang ditangkap, baik tersangka yang terlibat dalam operasional bisnis ilegal maupun pasien yang hendak melakukan aborsi termasuk tersangka LN, saat ini berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya. Semua telah melalui pemeriksaan awal dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut. Selain itu, pihak berwenang juga akan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas terhadap seluruh tersangka sebagai bentuk tegasan dalam menekan kegiatan ilegal yang melanggar peraturan kesehatan dan hukum pidana negara.
Laporan : Michelle Rotinsulu
