USP Komisaris Perusahaan, Tersangka Pembunuhan Direktur Utama MHA
JAKARTA – Antpnews110.com – Seorang perempuan berinisial USP, 31 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, MHA, 30 tahun, yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada pukul 16.00 WIB. Laporan awal yang masuk menyebutkan peristiwa itu merupakan tindakan perampokan, namun informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Keterangan awal menyebutkan dua orang masuk melalui atap rumah dan merampok barang milik korban. Namun setelah melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan ilmiah, kami temukan banyak hal yang tidak masuk akal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Jumat, 19 Juni 2026.
Penyelidikan lanjutan membuktikan bahwa tidak ada orang asing yang masuk ke rumah tersebut. Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari tindakan kekerasan hingga penyusunan laporan palsu, dilakukan oleh tersangka USP untuk menutupi perbuatannya.
Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan kerja yang erat. Keduanya sama-sama mengelola sebuah perusahaan bergerak di bidang teknologi informasi, dengan korban sebagai pimpinan utama dan tersangka sebagai salah satu pengawas dalam perusahaan itu.
Ketegangan yang berujung pada kejadian tersebut diketahui telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Masalah yang bermula dari urusan pekerjaan berkembang menjadi rasa tidak suka dan dendam yang mendalam di hati tersangka.
Rasa kesal itu mulai muncul sejak tahun 2020 dan terus dipendam tanpa diselesaikan dengan baik. Selama bertahun-tahun, tersangka merasa diperlakukan tidak adil dan sering mendengar ucapan yang menyinggung perasaannya dari korban.
“Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang sudah lama terpendam. Ia merasa sering dikritik dan dianggap tidak mampu bekerja dengan baik oleh korban, sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam,” jelas AKBP Roby.
Penyidik mencurigai keterangan tersangka karena adanya jeda waktu yang cukup lama antara kejadian dan laporan ke polisi. Selama lebih dari tiga jam setelah kejadian, tersangka tidak berusaha meminta bantuan medis maupun memanggil warga sekitar untuk menolong korban.
Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu pisau, kain bercak darah, pakaian korban, catu daya portabel, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, alat setrum, dan wajan besi. Tersangka kini dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Laporan : Michelle Rotinsulu
