Tersangka Pemerkosaan Perempuan 20 Tahun di Dumai Selatan Diamankan Polres Dumai

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap kesusilaan. Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun di wilayah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Tersangka berinisial RS, berusia 25 tahun, berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Dumai pada Rabu, 19 Agustus 2026, tak lama setelah laporan resmi diterima dan proses penyelidikan dilakukan secara intensif.

Peristiwa yang merugikan dan meresahkan masyarakat ini terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Tempat kejadian tepatnya berada di kawasan Jalan Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, di dalam area Taman Wisata Alam.

Korban yang sekaligus menjadi pelapor mendatangi kantor kepolisian pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 15.23 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran penyidik.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor RS sempat datang menjemput korban di rumahnya. Ia bahkan meminta izin secara sopan kepada orang tua korban dengan maksud mengajak korban keluar sebentar.

Terlapor mengaku hendak mengajak korban makan bersama di kawasan Bukit Gelanggang. Keduanya pun berangkat menaiki sepeda motor milik terlapor tanpa menimbulkan rasa curiga dari pihak keluarga korban.

Namun di tengah perjalanan, saat melewati Jalan Soekarno-Hatta, terlapor tiba-tiba membelokkan arah kendaraan masuk ke Jalan Abdul Rab Khan dan langsung mengarah ke kawasan Taman Wisata Alam yang sepi.

Sesampainya di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan serta ancaman serius terhadap korban. Korban yang berada dalam posisi tidak berdaya dipaksa mengikuti keinginan terlapor.

Korban kemudian dibawa ke sebuah bangunan bekas pos Polisi Kehutanan yang berada di dalam kawasan wisata tersebut. Di tempat itulah terlapor diduga memaksa melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban sama sekali.

Setelah kejadian, terlapor mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Korban yang merasa diperlakukan secara tidak adil segera menceritakan seluruh peristiwa kepada keluarganya dan memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwenang.

Penanganan perkara awal yang ditangani Polsek Bukit Kapur kemudian diserahkan kepada Unit IV Satreskrim Polres Dumai. Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, penyidik berhasil melacak dan mengamankan tersangka RS. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta penyitaan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban dan satu pasang pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memproses setiap perkara secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 103 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange