Korlantas Polri: Urusan Buka Blokir ETLE Sekarang Diselesaikan di Samsat
JAKARTA — ANTPNEWS110.COM — Korlantas Polri membuat cara baru yang lebih gampang bagi pemilik kendaraan yang diblokir akibat pelanggaran ETLE. Semua urusan kini cukup dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Polisi I Made Agus Prasatya. Ia menyebutkan, ini arahan pimpinan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Pelayanan ini mengutamakan empat hal: mudah, cepat, jelas, dan terpadu. Masyarakat tidak perlu lagi pindah-pindah tempat ke kantor yang berbeda.
“Masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana. Kami ingin pelayanan ini mudah, cepat, terbuka, dan terpadu,” katanya di Jakarta pada Rabu (30/09/2026).
Datang ke Samsat, pemilik kendaraan bisa langsung bertanya dan mengecek kenapa kendaraannya diblokir. Semua informasi akan diberikan secara lengkap dan mudah dimengerti.
Petugas juga akan menuntun langkah demi langkah apa yang harus dilakukan. Hingga urusan selesai.
“Kalau kendaraan diblokir ETLE, masyarakat mendapat penjelasan yang jelas dan bisa menyelesaikannya di Samsat sesuai aturan,” tambahnya.
Penerapan layanan ini akan dilakukan satu per satu ke seluruh daerah. Kantor Samsat di setiap tempat akan siap melayani warga.
Seluruh jajaran kepolisian dan petugas Samsat diminta bersiap sebaik mungkin. Agar saat layanan ini dibuka, semuanya berjalan lancar.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengecek kesesuaian data kendaraan dan data pemilik. Segera perbaiki jika ada yang tidak sesuai.
Setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE sebaiknya segera ditindaklanjuti. Gunakan hanya jalur resmi agar tidak tertipu.
Laporan : Suwarno KR
