Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Kalimantan Tengah Fokus Bangun Sekat Bakar di Palangka Raya
Palangka Raya — KALTENG — ANTPNEWS110.COM — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui pembuatan sekat bakar di kawasan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menahan laju api agar tidak menyebar lebih luas.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Polisi Iwan Kurniawan bersama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes Polisi Budi Rahmat menyampaikan bahwa sekat bakar merupakan langkah paling efektif untuk menahan laju api, khususnya di wilayah gambut yang memiliki sifat mudah terbakar.
“Saya instruksikan kepada seluruh personel di lapangan untuk memaksimalkan pembuatan sekat bakar sebagai langkah strategis agar api tidak menyebar lebih jauh,” kata Iwan di Palangka Raya pada Sabtu (10/10/2026).
Penanganan kebakaran hutan dan lahan, menurut Iwan, tidak boleh hanya berfokus pada upaya memadamkan api yang sudah berkobar. Upaya pencegahan dengan membatasi pergerakan api juga sangat penting agar kerugian yang ditimbulkan tidak semakin meluas.
“Pembuatan sekat bakar menggunakan alat berat dan pembasahan area di sekitar lokasi kebakaran sangat penting dilakukan agar api tidak menjalar ke pemukiman warga maupun lahan pertanian warga,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Manggala Agni masih bekerja keras memadamkan api sekaligus melakukan pendinginan di lokasi-lokasi yang telah terbakar. Hal ini dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak muncul kembali.
Iwan juga menjelaskan bahwa petugas di lapangan menghadapi kendala berupa asap tebal yang menyulitkan pengawasan serta bara api yang masih tersembunyi di bawah permukaan tanah gambut.
“Asap yang tebal dan adanya bara api di bawah permukaan gambut membuat proses pemadaman membutuhkan waktu dan ketelitian yang lebih,” ungkap Iwan.
Oleh karena itu, pengawasan pasca pemadaman harus terus dilakukan. Area yang sudah dipadamkan tetap harus dipantau dan dibasahi secara berkala agar tidak ada bara api yang tersisa dan memicu kebakaran kembali.
Selain penanganan fisik di lapangan, Polda Kalimantan Tengah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat dimohon untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lahan yang kering sangat mudah terbakar.
“Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan adalah langkah pencegahan yang paling efektif,” ujar Iwan.
Data dari Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Tengah per 8 Oktober 2026 mencatat terjadinya 5.937 kali kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 17.530,18 hektare.
Angka yang cukup besar ini menunjukkan bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius dan harus ditangani bersama oleh seluruh komponen masyarakat.
Dengan demikian, langkah pencegahan, kesiapsiagaan yang tinggi, serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah agar tidak semakin parah di tahun-tahun mendatang.
Laporan : Arina Aliyu
