25 Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk di Wilayah Hukum Polda Sumatera Barat

Padang — SUMBAR — ANTPNEWS110.COM — Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Operasi penindakan berlangsung selama satu pekan, tepatnya sejak 19 hingga 25 Oktober 2026.

Keterangan resmi mengenai hasil penindakan ini disampaikan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar pada hari Senin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan rincian kasus didampingi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati.

“Sebanyak 25 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar,” kata Kombes Pol Siswantoro di hadapan awak media.

Ia menyebutkan bahwa penetapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayah Sumatera Barat. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang mengorbankan kepentingan umum demi keuntungan sendiri.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti lengkap guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini disempurnakan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan tersangka tersebar luas di 15 wilayah kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Di antaranya Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, Padang Panjang, dan berbagai daerah lainnya.

Selain di wilayah kota, penindakan juga dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dharmasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, serta Pasaman Barat.

Empat kasus di antaranya ditangani langsung oleh tim penyidik di tingkat Polda Sumbar. Sisa kasus lainnya diserahkan kepada masing-masing Polres di daerah kejadian perkara untuk ditindaklanjuti penyidikannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan cukup besar jumlahnya. Petugas menyita 23 unit kendaraan, 2.886 liter pertalite, 14.648 liter biosolar, serta enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

Para pelaku terbukti memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan besar. Mereka membeli BBM bersubsidi dengan harga murah, lalu menyimpannya dan menjualnya kembali di pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Keuntungan yang mereka ambil mencapai hampir Rp.15.000 per liter. Ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Praktik ini dinilai sangat merugikan karena mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi yang sebenarnya dialokasikan pemerintah untuk masyarakat luas. Negara juga mengalami kerugian karena dana subsidi tidak dinikmati oleh pihak yang berhak.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Pihaknya juga mengharapkan dukungan aktif dari masyarakat. Jika mengetahui adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

Laporan : Femmy Elen Sari

 

Total Page Visits: 61 - Today Page Visits: 61

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange