Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp.15 Miliar Disita Polri di Subang Jabar

Subang – JABAR — ANTPNEWS110.COM -Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar penyimpanan pakaian bekas yang masuk secara tidak sah di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lokasi penemuan berada di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi.

Petugas menemukan 1.257 bungkusan besar berisi pakaian bekas di lokasi tersebut. Barang-barang ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk tanpa melalui prosedur yang benar. Nilai seluruh barang yang diamankan mencapai Rp.15 miliar.

Penindakan ini dilakukan pada Rabu (28/10/2026) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian menelusuri dan menemukan lokasi gudang yang tersembunyi itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam penemuan ini. Informasi yang akurat membantu petugas menemukan lokasi dengan cepat.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa informasi dari warga, lokasi ini mungkin belum ditemukan sekarang,” kata Suhasto saat memberikan keterangan pers di lokasi.

Setelah dihitung-hitung, satu bungkusan pakaian bekas itu bernilai antara Rp.6 juta hingga Rp.12 uta. Dengan jumlah yang ditemukan, total nilainya mencapai Rp.15 miliar.

Kegiatan ini diduga sudah berlangsung sejak September 2026. Artinya, barang-barang ini sudah masuk dan disimpan selama sekitar dua bulan. Belum tar telusuri berapa banyak barang yang sudah terjual ke masyarakat.

Ada dua orang yang teridentifikasi terkait gudang ini. Orang berinisial DAN diduga yang menyewa bangunan itu, sedangkan orang berinisial W bertugas menjaga dan mengelola barang-barang di dalamnya. Identitas lengkap dan keterlibatan mereka masih sedang diperiksa.

Penyidik akan menelusuri lebih jauh. Asal-usul barang, jalur pengiriman, hingga siapa yang menerima dan menjualnya akan diteliti satu per satu. Tidak ada yang akan dilewatkan.

“Kami tidak hanya ingin tahu siapa yang menjaga gudang ini, tetapi siapa yang ada di belakangnya. Siapa yang mengirim dari luar negeri dan siapa yang membeli barang ini,” jelas Suhasto.

Perbuatan ini melanggar aturan tentang perdagangan. Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara hingga lima tahun dan dikenakan denda hingga Rp.5 miliar.

Penindakan ini dilakukan agar perdagangan di Indonesia berjalan jujur. Barang yang masuk secara tidak sah bisa merugikan pengusaha lokal dan membahayakan konsumen karena tidak ada pemeriksaan keamanan.

Upaya ini juga sejalan dengan program pemerintah menegakkan hukum perdagangan. Masyarakat diimbau agar lebih teliti saat membeli barang, terutama pakaian bekas yang asalnya tidak jelas.

Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, warga diminta segera menghubungi kepolisian. Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kegiatan ini.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 294 - Today Page Visits: 294

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange