Polda Jatim Dalami Cara Hilangkan Jejak dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Madiun — JATIM — ANTPNEWS110.COM — Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus memperdalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (30) dan putrinya, AGF (4), di wilayah hukum Kota Madiun. Saat ini penyidikan difokuskan pada pemeriksaan sisa-sisa pembakaran yang ditemukan serta berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak kejahatan tersebut.

AKBP Arbaridi Jumhur, selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka DBM (40) diduga melakukan pembakaran jenazah kedua korban di rumahnya. Temuan menarik terungkap terkait keberadaan tungku yang diduga sengaja dibuat untuk menutupi jejak peristiwa tersebut.

“Tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” jelasnya kepada awak media di Madiun, Rabu (28/10/2026).

Penyidik mencatat bahwa tersangka diduga menyiapkan bahan bakar berupa kayu beberapa hari setelah kejadian pembunuhan yang bermula di sebuah hotel. Pembakaran dilakukan di rumah tersangka, dan baru kemudian dibuatkan tungku agar peristiwa tersebut tidak diketahui pihak lain.

Bukan hanya tungku, tersangka juga diduga menggunakan sebuah mesin untuk menghancurkan sisa-sisa pembakaran. Mesin yang diduga berfungsi sebagai pencacah rumput itu telah diamankan penyidik untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium kepolisian.

Bersama mesin tersebut, penyidik juga mengamankan sampel abu dan potongan tulang yang ditemukan di lokasi. Seluruh barang bukti ini kini sedang menjalani pemeriksaan forensik guna memastikan asal-usul sisa-sisa yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan laboratorium sangat penting untuk menentukan apakah sisa tulang tersebut berasal dari kedua korban, serta mengidentifikasi ciri fisiknya, termasuk perkiraan usia dan jenis kelamin. Hasil ini akan menjadi bukti penting dalam proses peradilan nanti.

Pada Selasa (27/10/2026), penyidik juga telah melaksanakan kegiatan prarekonstruksi peristiwa di rumah tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Kegiatan ini bertujuan memahami alur kejadian secara lebih mendetail.

Penyidik menelusuri urutan kejadian mulai dari saat jenazah dibakar, penggunaan mesin pencacah, hingga dugaan pembuangan sisa abu ke dalam aliran Sungai Bengawan Madiun yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Selain di rumah tersangka, prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, yang diyakini sebagai lokasi awal terjadinya konflik berdarah tersebut. Penelusuran juga dilakukan di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang yang mendorong tersangka melakukan tindakan keji tersebut. Dari keterangan awal yang diperoleh, masalah bermula dari pertengkaran antara tersangka dan korban saat berada di hotel.

Perselisihan itu diduga berkaitan dengan hubungan tidak sah yang mereka jalin, rasa cemburu, serta perhatian yang terbagi. Situasi memanas setelah istri sah tersangka menelepon saat tersangka sedang bersama korban. Diketahui keduanya telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri.

Untuk perbuatannya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pasal ini sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan rekonstruksi peristiwa agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya dan keadilan terpenuhi bagi kedua korban.

Laporan : Arifin MD

 

 

 

Total Page Visits: 19 - Today Page Visits: 19

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange