Korupsi Belanja Advertorial Rp.7.5 Milyar DKIPS Sulut Terbongkar, Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka
Manado — SULUT — ANTPNEWS110.COM — Polda Sulawesi Utara resmi mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara. Perkara ini menyasar kegiatan belanja jasa iklan dan advertorial yang berlangsung selama tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut.
Total dana yang dialokasikan untuk kegiatan advertorial selama dua tahun tersebut tercatat sebesar Rp34.696.000.000. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan audit, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, nilai kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai Rp.7.536.539.358,24 atau sekitar Rp.7,5 miliar. Angka ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang signifikan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dirreskrimsus menjelaskan bahwa penyimpangan yang ditemukan berupa pengaturan terhadap penyedia jasa dan penentuan paket pekerjaan tertentu. Diduga kuat adanya rekayasa agar perusahaan tertentu menjadi pemenang dalam proses pengadaan.
Selain itu, ditemukan indikasi perusahaan media yang digunakan memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan pejabat di lingkungan dinas terkait. Proses pemilihan penyedia jasa pun dinilai tidak transparan dan tidak mengikuti prinsip pengadaan yang wajar.
Penyidik juga menemukan adanya praktik pengembalian sebagian dana pembayaran atau biaya komitmen dari pihak penyedia jasa kepada pihak tertentu. Dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan juga ternyata tidak sesuai dengan isi surat pesanan yang seharusnya dilaksanakan.
Sebanyak 137 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai instansi terkait, mulai dari DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Penyidik juga telah mendatangkan ahli dan mengumpulkan berbagai dokumen penting.
Sebagai hasil dari penyidikan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat yang menjabat sebagai Kepala DKIPS sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Kepala Bidang Kominfo yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak tanggal 22 dan 23 Oktober 2026. Penanganan perkara ini belum selesai dan masih terbuka untuk pengembangan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, penyidik akan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal terkait dalam KUHP.
Laporan : Nelly Mahmud
