Bongkar Jejak Dugaan Korupsi dan TPPU, Polri Geledah Ruko di Jakarta Selatan

JAKARTA – Antpnews110.com – Tim gabungan yang terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melaksanakan penggeledahan. Kegiatan ini terkait dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Sasaran kali ini adalah sebuah ruko di Jalan Asem II, wilayah Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi ini tercatat sebagai titik penggeledahan ke-13 dan berlangsung mulai malam hingga dini hari pada 10 Juli 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa lokasi tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi dan menelaah lebih dalam perkembangan berkas perkara.

“Penggeledahan di tempat ini adalah bagian berkelanjutan dari upaya pengungkapan yang telah kami lakukan sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menambahkan bahwa penelusuran masih terus dibuka untuk mencari lokasi lain yang mungkin memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Saat proses berlangsung, terdengar suara pemotongan besi dari dalam ruko. Kombes Budi menegaskan bahwa tindakan itu bukan untuk membongkar tempat penyimpanan berharga, melainkan untuk membuka akses ke lantai tiga.

“Kami memutus rantai dan membuka kunci pintu guna mencapai lantai paling atas. Ruko ini bertingkat tiga sehingga akses tersebut diperlukan untuk memeriksa seluruh ruangan secara menyeluruh,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim penyidik menyita dokumen, perangkat komputer, serta sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, rincian lengkap mengenai jenis dan jumlah barang bukti belum dapat disampaikan kepada publik.

“Proses pencatatan dan pemeriksaan awal masih berlangsung, sehingga inventarisasi rinci belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Pihak kepolisian memastikan situasi tetap terkendali dan tidak ada gangguan selama kegiatan berlangsung. Berdasarkan pengamatan, bangunan ruko tersebut dalam keadaan kosong saat tim penyidik tiba di tempat kejadian.

“Tidak ada kendala berarti dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib,” ujar Kombes Budi.

Semua tahapan penggeledahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan serta penetapan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan sebelum memulai pemeriksaan.

Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh proses turut disaksikan oleh perwakilan warga lingkungan sekitar agar setiap langkah yang diambil terjamin keabsahannya.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 81 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange