Peredaran Narkotika Dibongkar, Polres Bengkalis Amankan 8 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Bengkalis – RIAU – Antpnews110.com – Sebuah jaringan peredaran gelap narkotika berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga orang tersangka.
AKP Tidar Laksono selaku Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda. Wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.
Awal mula terungkapnya kasus ini adalah laporan yang masuk dari masyarakat pada hari Senin, 6 Juli 2026. Masyarakat melaporkan adanya pergerakan yang tidak wajar dan diduga berhubungan dengan jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Peristiwa dan kronologi pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasatresnarkoba pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Jumat, 10 Juli 2026.
Menyikapi laporan yang dipercaya memiliki kebenaran, tim penyidik segera turun ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penelusuran secara cermat.
Setelah mengumpulkan data dan bukti awal yang cukup, petugas berhasil menghentikan perjalanan sebuah kendaraan dan mengamankan pengemudinya yang berinisial DT.
Pemeriksaan fisik dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut mendapati barang berbahaya yang disembunyikan. Di dalam tas berwarna hitam, ditemukan delapan bungkus diduga sabu dan satu bungkus berisi pil ekstasi dengan jumlah cukup banyak.
Dari keterangan yang didapatkan dari tersangka pertama, jalur distribusi narkotika dilacak hingga ke Kota Pekanbaru. Di kota tersebut, tim berhasil menangkap tersangka kedua yang berinisial F.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Jejak yang ditemukan membawa petugas kembali ke wilayah Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Senggoro, tempat tersangka ketiga berinisial A akhirnya diamankan.
Seluruh pihak yang terlibat beserta barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani rangkaian proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, dilakukan tes urine terhadap ketiga orang tersangka. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang mengandung zat metamfetamin dalam tubuhnya.
Pihak kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat diharapkan turut serta berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika demi keamanan bersama.
Laporan : Brian S.
