Tangkap Dua Penembak Anggota Polri di Lampung, Satu Pelaku Tewas Dilumpuhkan Saat Melawan

LAMPUNG – Antpnews110.com – Polda Lampung akhirnya menuntaskan kasus aksi pencurian dengan pemberatan yang berujung penembakan terhadap personel Polri, Bripka Arya Supena. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang teridentifikasi terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan pernyataan resmi Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, kedua pelaku tersebut bernama HAM dan RON. Penangkapan dilakukan secara serentak namun terpisah lokasi, di mana HAM berada di wilayah Lampung Timur, sedangkan RON berada di daerah Pesawaran, Jum’at 15 Mei 2026

Saat petugas tiba di lokasi persembunyian HAM di Lampung Timur, tersangka tidak mau menyerah secara damai. Ia melakukan perlawanan aktif dengan cara yang membahayakan keselamatan anggota kepolisian yang bertugas, sehingga situasi di lokasi berubah menjadi sangat kritis dan penuh ketegangan.

Menghadapi ancaman nyata tersebut, petugas di lapangan mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur demi melindungi diri sendiri dan rekan-rekannya. Perlawanan yang terus dilakukan oleh pelaku akhirnya membuat insiden berakhir fatal, di mana HAM meninggal dunia di tempat kejadian.

Berbeda nasib dengan rekannya, saat tim bergerak ke lokasi lain di Pesawaran untuk menangkap RON, tersangka tersebut dapat dikendalikan dan diamankan hidup-hidup. Meski sempat dikhawatirkan akan melawan keras, RON akhirnya dapat dikepung dan diserahkan ke tim penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan kembali bahwa seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan oleh anggotanya telah berpedoman pada prosedur yang berlaku. Segala bentuk kekerasan atau perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang membahayakan nyawa akan mendapatkan respon tegas dan proporsional dari kepolisian.

Secara hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta opsi penerapan Pasal 479 atau Pasal 477 sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang terungkap.

Jika dinyatakan bersalah atas segala perbuatannya, para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara maksimal seumur hidup. Kepolisian berharap hasil penindakan ini memberikan efek jera serta menjadi sinyal tegas bahwa kejahatan dan perlawanan terhadap hukum tidak akan dibiarkan berlarut-larut.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 335 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange