22.800 Liter Minyak Mentah dan BBM Disita, Polda Jambi Tindak Tegas Pelanggaran Migas

JAMBI – ANTPNEWS110.COM – Kepolisian Daerah Jambi menyampaikan hasil penindakan terhadap penyalahgunaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengumuman resmi disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Kamis, 10 September 2026 sore.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polisi Erlan Munaji. Turut mendampingi adalah Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko.

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah menindak enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban di sektor energi.

Dari rangkaian penindakan tersebut, kepolisian mengamankan delapan orang tersangka dan enam unit kendaraan. Selain itu, barang bukti berupa minyak mentah, bensin olahan, serta Bahan Bakar Minyak jenis solar mencapai total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak bumi dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan Munaji.

Kabid Humas menjelaskan bahwa upaya ini merupakan perwujudan nyata komitmen Polda Jambi memberantas berbagai pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi. Hal ini mencakup pengangkutan minyak mentah dari sumber yang tidak sah hingga peredaran Bahan Bakar Minyak yang melanggar ketentuan.

Rincian barang bukti mencakup sekitar 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari penambangan ilegal. Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter. Terdapat pula sekitar 3.000 liter minyak mentah lain yang diangkut dengan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Bahan bakar ini dinilai tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selain itu, diamankan sekitar 1.190 liter solar yang tersimpan dalam 34 jerigen dan diduga akan diperjualbelikan kembali secara tidak resmi.

Dua unit Suzuki Carry turut disita, masing-masing mengangkut minyak mentah dengan total sekitar 5.600 liter. Pengangkutan tersebut menggunakan tabung dan drum plastik yang tidak memenuhi standar pengangkutan bahan bakar.

Untuk menjerat pelaku, penyidik menerapkan pasal-pasal yang relevan. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan bensin olahan dan Bahan Bakar Minyak, dapat pula diterapkan Pasal 54 Undang-Undang Migas. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai fakta yang terungkap.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lembaga Minyak dan Gas Bumi Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan Munaji.

Hasil uji laboratorium tersebut akan menjadi dasar penyusunan berkas perkara. Apabila proses dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar yang merugikan kepentingan negara. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak bumi dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban bersama. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minyak mentah maupun bahan bakar, warga diminta segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 666 - Today Page Visits: 2

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange