Peredaran Sabu Daring Terungkap, Polres Maros Amankan Pengedar Serta Barang Bukti

Maros – SULSEL – ANTPNEWS110.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram di wilayah hukumnya.

Sasaran utama pengungkapan ini adalah seorang pria berinisial MAM (31), warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Langkah ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 September 2026.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, bersama Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin dan tim penyidik.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas penjualan narkotika melalui akun-akun media sosial di wilayah Maros.

Penyelidikan dilakukan secara bertahap hingga tim berhasil memastikan identitas serta tempat tinggal orang yang diduga sebagai pelaku utama.

Tim pengawalan kemudian diposisikan di sekitar lokasi sebelum akhirnya masuk dan mengamankan pelaku yang berada di kamar lantai dua rumahnya.

Penggeledahan di tempat kejadian menghasilkan 90 saset diduga sabu dengan berat keseluruhan 20,65 gram.

Selain itu, ditemukan pula peralatan pengemasan berupa timbangan digital, tabung mikro, lakban, balon karet, serta tas dan botol plastik.

Tiga unit telepon seluler merek Samsung A57, Samsung A72, dan Redmi juga disita. Salah satunya terbukti digunakan untuk mengelola akun Instagram tempat transaksi ditawarkan.

Pelaku mengaku memperoleh pasokan narkotika melalui pemesanan daring dan berniat menjualnya kembali lewat jalur yang sama.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan yang menghasilkan tambahan satu saset di Maros dan delapan saset lagi di wilayah Kabupaten Pangkep.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 99 saset, dengan berat keseluruhan tercatat 20,65 gram.

Penyidik masih mendalami jaringan yang menyuplai narkotika tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Polisi mengingatkan bahwa tersangka dinyatakan tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 89 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange