Bermodal Teriakan Warga, Pelaku Curat di Dumai Tertangkap Polisi
Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polsek Bukit Kapur. Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Satu orang pelaku telah diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang dibuat oleh korban bernama L.W.S. (43) pada tanggal 3 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban melaporkan adanya peristiwa pencurian yang diduga terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Kejadian bermula ketika saksi yang sedang beristirahat terbangun dan mendapati seorang pria asing berada di dalam rumah yang sedang berusaha mengambil dompet yang tergeletak di samping tempat tidur. Saksi yang menyadari adanya pencuri kemudian segera berteriak meminta bantuan kepada orang lain yang berada di rumah tersebut.
Mendengar teriakan saksi, korban dan anggota keluarga lainnya segera bergegas keluar dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri meninggalkan rumah korban.
Pelaku diketahui berniat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang telah ditunggu oleh rekannya di pinggir jalan. Namun, keduanya kehilangan keseimbangan dan sempat terjatuh dari kendaraan. Peristiwa itu membuat pelaku terpaksa meninggalkan sepeda motor serta barang-barang yang dibawanya sebelum kembali melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban menaksir mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp.3.650.000. Sementara itu, di lokasi kejadian masih tertinggal sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi yang sempat dibawa oleh pelaku.
Menyusul laporan yang diterima, Ipda Wan Boby Dharmawan, segera memimpin tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal dan anggota piket Polsek Bukit Kapur menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan pengamanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku. Setelah melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti yang cukup, pihak penyidik menetapkan S.N. sebagai tersangka dan menempatkannya dalam tahanan di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna perak, satu tas selempang hitam, serta tiga unit telepon genggam bermerek Vivo dan OPPO. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Bukit Kapur mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan meningkatkan pengamanan di lingkungan tempat tinggal. Setiap peristiwa yang diduga tindak pidana agar segera dilaporkan kepada pihak berwenang guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Laporan : Brian S.
