Bongkar Jaringan Internasional Fredy Pratama, Polda Kalsel Musnahkan Narkotika 32 Kg Bernilai Rp.311 Miliar
Banjarbaru – KALSEL – Antpnews110.com – Upaya Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil yang sangat besar. Pihak kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai pengungkapan, dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp311 miliar. Barang bukti tersebut terbukti berasal dari jaringan narkotika internasional maupun jaringan peredaran yang melintasi batas wilayah provinsi.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rusyanto Yudha Hermawan, menerangkan bahwa dalam rentang waktu yang telah dijalani, kepolisian berhasil menyelesaikan pengungkapan sebanyak 26 kasus tindak pidana narkotika. Wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, serta Kabupaten Banjar dengan jangkauan yang cukup luas.
“Dari seluruh kasus yang telah diungkap, kami berhasil mengamankan 39 orang tersangka, yang terdiri dari 35 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Media Center, Rabu (05/08/2026). Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu capaian terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut terjadi pada tanggal 17 Juli 2026. Pada hari itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial KA dan RN di lokasi parkir Hotel Roditha, Banjarmasin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang akurat dan melakukan pengawasan cukup lama.
Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penangkapan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 31.995,84 gram atau mendekati 32 kilogram. Narkotika ternyata dikemas dengan sangat rapi di dalam bungkusan bertuliskan produk teh asal Tiongkok, lalu disimpan di dalam tas agar tidak menarik perhatian pihak lain.
Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan yang diperoleh, diketahui bahwa kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikenal sebagai jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini telah lama menjadi sasaran utama aparat penegak hukum di Indonesia, dan keberadaannya kini berhasil dilacak hingga wilayah Kalimantan Selatan.
Tidak hanya berhenti di pengungkapan jaringan internasional, penyelidikan juga menemukan adanya jalur peredaran narkotika yang melintasi batas provinsi. Jalur tersebut menghubungkan wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga akhirnya masuk dan beredar di wilayah Kalimantan Selatan dengan sistem pengiriman yang terencana.
“Jaringan yang berhasil kami temukan di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar ternyata merupakan bagian dari jaringan peredaran antarwilayah yang lebih luas. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus agar dapat memutus mata rantai peredaran ini hingga ke tangan pemasok utamanya,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalimantan Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Seluruh jajaran akan terus bergerak dengan tegas karena pemberantasan narkoba merupakan bagian dari upaya mulia untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda Kalimantan Selatan untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Upaya ini tidak akan pernah berhenti karena narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak masa depan bangsa secara menyeluruh,” ujar Kapolda sebagai penutup keterangannya.
Laporan : Suci Hamzah
