Pidato Lengkap Gubernur Nurdin Abdulah pada Pengantar Nota Keungan dan Ranperda Provinsi Sulsel APBD 2019
Di samping peningkatan sumber-sumber pendapatan tersebut, pemerintah daerah juga tentunya akan terus menjaga iklim invest dan mendorong kemajuan dunia usaha domestik. Selanjutya, untuk Retribusi Daerah, di tahun 2019, kita berharap agar dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah memuat beberapa sumber pendapatan yang belum terakomodir dalam peraturan daerah sebelumnya dan juga sumber perdapatan yang merupakan kewenangan baru Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagaimana telah kita lakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum pada Tahun 2018 ini. Terkait hal pendapatan tersebut, maka Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp. 9,89 triliun lebih, meningkat sebesar Rp.416,26 miliar atau naik 4,39 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,13 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp215,19 miliar lebih, Target Pendapatan Transfer sebesar Rp5,71 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp180,02 miliar lebih, serta Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp53,94 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp21,04 miliar lebih.
Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Selanjutnya, berkaitan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta Fungsi Penunjang Pemerintahan.
Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan Pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian Visi Misi Kepala Daerah yang dijabarkan kedalam Program Prioritas Pembangunan Daerah khususnya 5 (lima) Program Nyata, oleh karena itu pemerintah daerah memprioritaskan alokasi belanja modal untuk pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah juga berupaya untuk melakukan peningkatan alokasi belanja modal dapat mencapai sebesar 30 persen dari total belanja daerah atau minimal 19,26 persen sesuai dengan rata rata alokasi belanja modal nasional, namun persentase belanja modal ini masih bisa lebih tinggi apabila belanja lainnya diluar belanja langsung dapat diperhitungkan sebagai belanja modal apabila outputnya menjadi belanja modal misalnya bantuan keuangan ke kabupaten/kota serta alokasi dana bagi hasil yang dialokasikan untuk pembangunan fisik.
Selain itu pula pemerintah daerah tidak hanya memprioritaskan investasi fisik, tapi juga investasi sumber daya manusia dengan terobosan kebijakan untuk meningkatkan kualitas manusia Sulawesi Selatan yang mampu bersaing secara nasional maupun Internasional.
Terkait hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada Tahun Anggaran 2019, direncanakan sebesar Rp9,89 triliun lebih yang meningkat sebesar Rp274,34 miliar lebih atau naik 2,85 persen dari target belanja APBD Pokok 2018 yang sebesar Rp9,62 triliun lebih. Alokasi rencana Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Dimana alokasi belanja tidak langsung terkait belanja pegawai diarahkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2019 dengan mengembalikan persentase anggaran TPP sebesar 30 persen mengingat pada tahun 2018 mengalami penurunan 20 persen selama 5 bulan terakhir.
Terkait dengan bantuan keuangan kepada Kab/Kota diarahkan untuk pembangunan infrastruktur pada wilayah/daerah yang terisolir, dan komponen belanja tidak langsung lainnya yang anggarannya dialokasikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
