Polsek Kauditan Minahasa Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kawiley
Minahasa Utara, ANTPNEWS110.COM — Personil Polsek Kauditan Polres Minahasa Utara yang dipimpin oleh Wakapolsek Kauditan Iptu L. Hadi Purwanto bersama 27 personil menggelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara Rabu (9/1/2019).
Polisi menghadirkan tersangka tunggal pelaku berrinisial PO Tangkudung alias Pier. Adegan demi adegan ditunjukan oleh Pier yang membuat korban Joni Rey alias Jojon tewas dengan satu tusukan di dada sebelah kiri. Dalam rekonstruksi itu ada 23 adegan yang diperagakan.
Wakapolsek mengatakan “Rekonstruksi ini sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pier di jerat Pasal 338 KUHP,” ujar Iptu L. Hadi Purwanto.
Jalannya rekonstruksi sempat menjadi perhatian warga, sejumlah warga nampak geram begitu melihat tersangka datang untuk melakukan rekonstruksi, namun Polisi memberikan pengamanan yang ketat sehingga rekonstruksi tersebut berjalan aman dan lancar.
Laporan :