Bermodal Informasi Warga, Polres Dumai Bongkar Tempat Transaksi Sabu di Kawasan Pelabuhan

Dumai – RIAU – Antpnews110.com – Berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jajaran Polres Dumai melalui Satresnarkoba dan Satpolairud berhasil membongkar dugaan tempat transaksi narkotika di kawasan dekat pelabuhan. Seorang warga berinisial D.R.M. (25) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 11,11 gram beserta sejumlah peralatan transaksi.

Awal mula pengungkapan bermula dari laporan yang masuk ke Unit Gakkum Satpolairud pada pertengahan Juli 2026. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Jalan Bahtera, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi yang melibatkan pekerja di kawasan pelabuhan.

Mendapat laporan tersebut, petugas segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan secara tertutup. Pemantauan dilakukan berulang kali untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengetahui pola aktivitas yang terjadi di dalam rumah tersebut.

Setelah dinyatakan cukup bukti dan waktu yang tepat, tim gabungan melaksanakan penyergapan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi segera dikepung dan petugas masuk melakukan pemeriksaan.

Di dalam rumah, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial D.R.M. yang diduga sebagai pengelola tempat sekaligus pengedar narkotika. Pengamanan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku maupun pihak lain di lokasi.

Penggeledahan yang dilakukan di ruang tamu dan ruang penyimpanan rumah berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, serta alat takar. Selain itu, ditemukan pula telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pesanan dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, berkas dan barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba guna diperiksa lebih mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang yang disita adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan peredaran narkotika. Hasil tes urine juga memperkuat dugaan tersebut, di mana pelaku terbukti positif menggunakan jenis narkotika Metamfetamin.

Terkait perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Narkotika beserta aturan penyesuaian pidananya. Pelaku juga dikenakan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini.

Kapolres Dumai melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepercayaan dan kepedulian masyarakat. Informasi yang akurat dan tepat waktu sangat membantu petugas menindaklanjuti hingga tuntas.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kawasan pelabuhan dan pemukiman padat penduduk tetap menjadi prioritas pengawasan. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan segera ditindaklanjuti guna menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kepolisian kembali mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga lingkungan masing-masing. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke pos keamanan terdekat agar keamanan bersama senantiasa terjaga.

Laporan : Arifin MD

 

Total Page Visits: 91 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange