Cegah Peredaran Narkotika, Polres Muaro Jambi Tangkap Kurir Ganja 30,8 Kg Asal Padang Sidempuan
Muaro Jambi — JAMBI — ANTPNEWS110.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 30,8 kilogram yang diketahui berasal dari Sumatera Utara. Pengungkapan ini sekaligus menahan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
Tersangka berinisial DHS, berusia 41 tahun, merupakan warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diduga bertugas mengangkut serta menyimpan ganja sebelum disebarkan kepada para pembeli di wilayah Jambi.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Muaro Jambi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa ganja tersebut dikirim dari daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” kata Aroni.
Seluruh rangkaian penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 September 2026.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di lingkungan Perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat digeledah, petugas langsung menemukan dan mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat bersih mencapai 30,8 kilogram dari tempat persembunyiannya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bertugas sebagai kurir. Ganja yang diangkut akan disimpan sementara di lokasi tersebut sebelum dibagikan kepada jaringan pengedar lainnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyitaan ganja dalam jumlah besar ini dinilai telah menyelamatkan masyarakat luas dari ancaman narkotika, yakni sedikitnya 123.437 jiwa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” tutup Wakapolres Muaro Jambi.
Laporan : Arifin MD
