Dukung Operasi Antik Mahakam 2026, Polsek Sangkulirang Ringkus Pengedar Sabu di Sandaran
Kutai Timur – KALTIM – Antpnews110.com – Jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur, berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Kasus ini terungkap berkat partisipasi aktif warga yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa puluhan paket sabu yang disita dari lokasi kejadian. Penindakan ini merupakan capaian kasus Non Target Operasi yang menunjukkan kewaspadaan aparat di lapangan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan bahwa pengungkapan ini telah didukung dengan surat laporan polisi resmi bernomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur pada 23 Juli 2026.
Informasi awal diterima kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran. Lokasi tersebut berada tak jauh dari lingkungan SD Negeri 001 Sandaran sehingga memicu kekhawatiran warga.
Tim operasional yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana segera turun ke lokasi pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 18.23 Wita untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tiga pria bergerak mencurigakan di teras rumah warga. Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya berusaha meloloskan diri masuk ke dalam rumah namun segera diamankan.
Identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y.M. berusia 53 tahun, A.N. berusia 47 tahun, dan R.N. berusia 47 tahun. Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka disaksikan Ketua RT setempat.
Petugas pertama kali menemukan 11 paket diduga sabu di dalam dompet yang tersimpan di saku celana tergantung di ruang tamu rumah tersebut. Pencarian kemudian dilanjutkan ke ruang dalam rumah.
Dari dalam sebuah toples kecil yang diletakkan di lemari, petugas kembali menemukan 12 paket sabu. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai 23 paket dengan berat bruto 3,57 gram.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan tersebut. Barang bukti tambahan meliputi timbangan digital, plastik klip, satu unit ponsel Oppo A5, uang tunai sebesar Rp.970 ribu, dompet kecil, toples penyimpanan, serta celana pendek yang digunakan menyimpan barang terlarang.
Berdasarkan pengakuan saat pemeriksaan awal, ketiga orang tersebut mengakui seluruh barang bukti narkotika adalah milik mereka. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pasal yang disandarkan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan pelaksanaannya, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika tanpa izin sah.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah disimpan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani tahap penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas di balik kasus ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dukungan Polsek Sangkulirang terhadap Operasi Antik Mahakam 2026 dalam memberantas narkoba di wilayah Kutai Timur. Kapolsek juga mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan kejahatan tersebut.
“Kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin. Kami mengimbau masyarakat jangan segan melapor jika melihat hal mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkas IPTU Erik Bastian.
Laporan : Sutikno
