Ayah Tiri Diamankan Polres Way Kanan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Berlanjut terhadap Anak Tiri
Way Kanan – LAMPUNG – Antpnews110.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan secara berlanjut. Pengungkapan kasus tersebut diumumkan kepada publik pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Satu orang tersangka berhasil diamankan, yaitu seorang laki-laki berinisial AS, berusia 40 tahun, warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap anak tirinya sendiri yang saat ini masih berusia 16 tahun atau belum cukup umur.
Kapolres Way Kanan, AKBP Ramadhona, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu Riswanto, menerangkan bahwa dugaan perbuatan asusila tersebut berlangsung sejak Maret hingga awal Agustus 2026. Peristiwa diduga terjadi berulang kali di dalam rumah tinggal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban menyadari adanya sesuatu yang tidak wajar dialami anaknya. Setelah didekati dan diajak berbicara, korban yang dipanggil Melati akhirnya menceritakan penderitaan yang dialaminya akibat perbuatan ayah tirinya sendiri.
Dari keterangan yang diperoleh, perbuatan tersebut diduga terjadi berkali-kali. Tersangka diketahui tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik, melainkan juga mengancam akan membahayakan nyawa korban dan ibunya jika korban berani melawan atau menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Karena merasa tidak berdaya dan terancam, korban baru berani bercerita kepada ibunya setelah cukup lama mengalami penderitaan. Setelah mengetahui kenyataan yang menimpa anaknya, ibu korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor kepolisian setempat.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Berhasil diamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka pada saat kejadian, serta satu buah bantal yang diduga digunakan pada saat peristiwa berlangsung.
Selain barang bukti, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari para saksi. Penyidik juga melampirkan hasil pemeriksaan medis berupa surat keterangan visum et repertum yang menjadi salah satu dasar kekuatan alat bukti dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang terkumpul, pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, dilaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan telah cukup alasan untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Segera setelah penetapan tersangka, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada pukul 21.00 WIB hari yang sama. Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, tersangka tetap diperlakukan sesuai hak-haknya dan berhak didampingi oleh penasihat hukum.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi seluruh berkas perkara agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) Juncto Pasal 126 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena hubungan keluarga sebagai anak tiri memperberat ancaman hukuman, maka ancaman hukuman yang semula 12 tahun penjara ditambah sepertiga menjadi 16 tahun penjara.
Laporan : Linus
