DPO Erick Soedjasa Dicabut, Kasus PT ASLI RI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA – ANTPNEWS110.COM – Pelarian Erick Soedjasa, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di lingkungan PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya terhenti. Bareskrim Polri menangkapnya saat tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (11/09/2026).

Penangkapan dilakukan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (09/09/2026). Penangkapan berlangsung di lokasi pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penangkapan melibatkan sinergi antarunsur. Di antaranya Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta petugas imigrasi setempat.

“Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas dari Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” katanya.

Tersangka diamankan tak lama setelah tiba dari Singapura. Diketahui sebelumnya, Erick melarikan diri ke negara itu saat proses penyidikan perkara yang menjeratnya masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dalam jabatan yang diterima pada tahun 2022. Dalam perkara ini, Erick disebut berperan mencari pihak yang bertindak sebagai reseller untuk membantu pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia.

Ia kemudian bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Erick memperkenalkan Michael WW Cheung kepada Rionald untuk mengisi posisi reseller tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, reseller itu diduga tidak menjalankan tugas pemasaran sebagaimana mestinya. Meski begitu, ia tetap menerima imbalan, dan sebagian dana itu diduga disalurkan kepada Rionald.

“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian imbalan serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” jelas Safri.

Michael diketahui menerima imbalan dari 19 pelanggan. Dari jumlah itu, enam pelanggan disebut bukan berasal dari hasil pemasaran yang dilakukan Michael. Total imbalan yang diterima mencapai Rp.10.381.204.140.

Sesuai kesepakatan, pembagian imbalan itu terdiri dari 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.

Hasil penyidikan menunjukkan Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total Rp.4.621.604.368.

Penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 14 November 2023. Namun saat proses hukum masih berjalan, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga belum dapat diperiksa.

Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick Soedjasa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.

Selama proses pencarian, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di sana untuk memantau keberadaan dan pergerakan Erick.

Upaya yang dilakukan secara berkesinambungan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap Erick saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda.

Setelah ditangkap, Erick dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Penyidik akan melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum, yakni memeriksa tersangka, lalu berkas perkara akan dikirimkan kepada JPU,” ungkap Safri.

Selain Erick, perkara ini menjerat enam tersangka lain. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januae Halim, Freddy Wijaya, dan Michael WW Cheung. Keenamnya telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana penjara.

Laporan : Arina Aliyu

 

Total Page Visits: 1165 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange