Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi berdasarkan Rekonsiliasi Data Perizinan Telekomunikasi Tahun 2023

Siaran Pers No. 200/HM/KOMINFO/03/2024

Rabu, 13 Maret 2024

tentang

Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi berdasarkan Rekonsiliasi Data Perizinan Telekomunikasi Tahun 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pengawasan penggunaan penomoran telekomunikasi dan evaluasi penggunaan penomoran telekomunikasi berdasarkan status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023.

Merujuk ketentuan ketentuan PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disampaikan bahwa:

  1. Dalam rangka pengawasan penggunaan penomoran, Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi.
  2. Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
  3. Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.
  4. Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud

Berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang telah dilakukan Direktorat Telekomunikasi terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan akhir Desember 2023, ditemukenali 18 (delapan belas) Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam [lampiran] ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi sebagaimana tersebut [dalam lampiran].

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Telekomunikasi telah menetapkan 19 (sembilan belas) Pencabutan Penetapan Penomoran Telekomunikasi dan mencabut hak penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelumnya kepada 18 (delapan belas) Badan Usaha sebagaimana dimaksud.

Daftar Pencabutan Penomoran Telekomunikasi sebagaimana [terlampir]

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Please follow and like us:
Total Page Visits: 215 - Today Page Visits: 7

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

Secured By miniOrange