Bermodal Informasi Warga, Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengedar Sabu di Perumahan

Lubuk Linggau – SUMSEL – Antpnews110.com – Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini aparat berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan perumahan warga Kota Lubuk Linggau.

Pria berinisial RD (35 tahun) diamankan saat diduga sedang menguasai sekaligus akan mengedarkan narkotika di Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Bima Blok F.15, RT 03, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di alamat tersebut. Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera mengerahkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan selama beberapa waktu, tim melaksanakan operasi penggerebekan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas langsung mengamankan RD yang saat itu berada di dalam rumah.

Pemeriksaan di lokasi segera dilakukan tim kepolisian. Selain tersangka, petugas menemukan satu set alat hisap sabu yang kondisinya masih terlihat baru digunakan. Penelusuran lebih lanjut di sekitar bangunan kemudian membuahkan hasil berupa temuan bungkusan kristal putih yang disembunyikan di dekat pondasi belakang rumah.

Berdasarkan penimbangan resmi, bungkusan kristal putih yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 9,67 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya yang akan diedarkan kepada pembeli.

Selain barang bukti narkotika dan alat pemakaian, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Kendaraan tersebut diketahui kerap digunakan tersangka untuk mengantar barang edarannya ke berbagai lokasi.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan peredaran narkotika masuk hingga ke lingkungan tempat tinggal warga.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tepat sasaran. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku serta mengembangkan jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya turut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama yang terus dilaksanakan di seluruh wilayah.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran terkait peredaran narkotika. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama memutus rantai peredaran narkoba guna mewujudkan keamanan yang kondusif,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, upaya pengembangan jaringan, serta koordinasi dengan kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan Presisi. Langkah ini diambil guna melindungi generasi penerus bangsa serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari ancaman narkotika.

Laporan : Brian S.

 

Total Page Visits: 74 - Today Page Visits: 1

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange