Dua Anggota Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Baubau

Kendari — SULTRA — ANTPNEWS110.COM — Polda Sulawesi Tenggara telah menindaklanjuti dengan cepat laporan dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Dua personel yang diduga terlibat telah dipindahkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan ditempatkan pada tempat khusus guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Erick Budi Santoso, memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulawesi Tenggara pada Minggu (11/10/2026). Pihak kepolisian menyampaikan penyesalan mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut dan menegaskan komitmennya menjaga kemerdekaan pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penanganan dilakukan secara bertahap dan cepat. Segera setelah laporan diterima, pada Kamis (08/10/2026), Propam Polres Baubau telah memeriksa kedua anggota yang diduga terlibat. Kemudian pada Jumat (09/10/2026), tim Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara turun langsung ke Baubau untuk mengambil alih dan memperluas penanganan perkara.

Pada Sabtu (10/10/2026), proses pemindahan kedua terduga ke Polda Sulawesi Tenggara dilakukan. “Kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA kini telah berada di Polda Sulawesi Tenggara dan ditempatkan pada tempat khusus agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih objektif dan lancar,” ungkap Kombes Pol Iis Kristian.

Sejauh ini tim penyidik Propam telah memeriksa lima orang saksi, yang terdiri dari korban dan empat orang saksi lain yang mengetahui peristiwa, termasuk pejabat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Kedua terduga juga telah menjalani pemeriksaan awal, dan berbagai barang bukti telah dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa berawal saat korban, wartawan TV One bernama Jamil, mendatangi ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba pada malam Rabu (07/10/2026). Saat berada di ruang Unit 1, korban melihat adanya botol minuman keras di atas meja dan kemudian merekam pemandangan tersebut menggunakan telepon genggamnya.

Kejadian itu berlangsung saat kedua terduga sedang melakukan pendalaman informasi terhadap saksi dalam kasus narkoba yang sedang ditangani. Melihat korban merekam, terjadi ketegangan yang berujung pada tarik-menarik perangkat telepon genggam antara korban dengan Brigpol HS, hingga keduanya terjatuh.

Telepon genggam korban kemudian diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA. Bripda AA kemudian menghapus isi rekaman yang ada di dalam perangkat tersebut dengan alasan khawatir rekaman itu dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Setelah itu, perangkat dikembalikan dan korban dipersilakan meninggalkan ruangan.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan tidak akan menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Proses penanganan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Apabila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan kita berikan tanpa pandang bulu,” tegas Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan itu juga, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan memperoleh informasi dan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara bebas, terutama yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu terciptanya keadilan dan kepercayaan publik. Mari kita jaga sinergitas dan saling mendukung dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, transparansi, dan keberhasilan penegakan hukum,” tutup Kombes Pol Iis Kristian. (BidHumas Polda)

Laporan : Sry Chica Gobel 

 

Total Page Visits: 10 - Today Page Visits: 10

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

error: Content is protected !!
Secured By miniOrange