Polres Bitung Amankan Pelaku Pencurian Mobil, Kendaraan Berhasil Ditemukan Kembali
Bitung – SULUT – ANTPNEWS110.COM – Polres Bitung kembali membuktikan kesiapannya menjaga keamanan warga dengan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Ayla berwarna putih nomor polisi DB 1504 FC. Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku serta ditemukannya kembali kendaraan yang hilang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Markas Komando Polres Bitung pada Sabtu (19/09/2026) pagi.
Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, didampingi jajaran pejabat terkait dan dihadiri para jurnalis. Kegiatan ini menjadi wadah informasi terbuka mengenai penanganan perkara yang terjadi dua hari sebelumnya.
Satu orang tersangka berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, berhasil diamankan penyidik. Ia diduga kuat melakukan pencurian kendaraan milik warga bernama Mardiana atau Diana.
Kejadian bermula pada Kamis malam, 17 September 2026, sekitar pukul 23.45 WITA. Mobil korban terparkir di samping rumah di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pelaku yang lewat membawa obeng diduga memiliki niat mengambil kendaraan tersebut. Ia bergerak ke bagian belakang rumah lalu membuka paksa pintu dapur menggunakan alat yang dibawanya.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur. Kendaraan kemudian dikendarai pergi meninggalkan lokasi tanpa diketahui oleh pemiliknya.
Sekitar pukul 02.30 WITA dini hari, mobil diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana Perumahan Bimoli. Pelaku kemudian berjalan kaki kembali ke tempat kosnya.
Berkat kerja cepat tim penyelidik, keesokan harinya Jumat (18/09/2026) pukul 11.30 WITA, tersangka berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Ia tidak berusaha melarikan diri saat petugas tiba.
Berdasarkan keterangan tersangka, tim menuju lokasi penyimpanan kendaraan dan berhasil menemukan mobil tersebut dalam keadaan utuh. Kendaraan kini berada dalam pengamanan kepolisian.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Daihatsu Ayla berwarna putih nomor polisi DB 1504 FC, sebatang obeng yang digunakan, serta kunci mobil milik korban. Selama proses hukum, barang bukti akan disimpan dengan aman.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menyatakan bahwa kecepatan penanganan ini merupakan prioritas agar masyarakat merasa terlindungi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa menunda.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan. Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polri akan selalu hadir dan bergerak cepat melindungi masyarakat,” ujar Kapolres. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana serta aturan pendukung lainnya.
Proses hukum berjalan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kegiatan konferensi pers berakhir aman dan tertib sekitar pukul 09.45 WITA.
Laporan : Nelly Mahmud
