Dalam Seminggu, Polisi Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pembegalan di Cigasong
Majalengka – JABAR – Antpnews110.com – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang menyasar dua orang perempuan di wilayah Cigasong. Penanganan cepat dilakukan petugas untuk menuntaskan kasus yang menimbulkan keprihatinan masyarakat tersebut.
Kurang dari satu pekan setelah peristiwa terjadi, polisi sudah berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa pengejaran yang dilakukan secara terus-menerus selama tujuh hari membuahkan hasil. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah DAF (19) dan GDR (20), sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dikejar petugas.
Peristiwa yang menyakitkan hati itu terjadi pada Jum’at, 27 Maret 2026 pagi di Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran. Saat itu, kedua korban bernama Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38) sedang berkendara menuju tempat kerja tanpa menduga akan mengalami kejadian buruk tersebut.
Tiba-tiba, kendaraan yang dikendarai korban dipepet oleh para pelaku yang kemudian bertindak dengan kejam. Mereka menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya mengambil barang berharga milik korban.
“Kekejaman pelaku terlihat saat salah satu korban, Resa, yang sudah tidak sadarkan diri karena tertimpa motor, justru diseret sejauh satu meter oleh pelaku yang ingin menguasai kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis, 16 April 2026.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Para pelaku yang sudah tertangkap kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sementara penyidikan akan terus diperdalam untuk memastikan seluruh pelaku tertangkap dan diadili.
Kapolres kembali mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada jam-jam yang rawan kejahatan. Ia menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah hal yang paling diutamakan dan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah Majalengka.
Laporan : Michelle Rotinsulu
