Budidaya Ganja di Rumah Oknum PPPK PU Terbongkar, Polisi Sita Bibit hingga Perlengkapan Khusus
Bandung – JABAR – ANTPNEWS110.COM – Praktik penanaman ganja di lingkungan pemukiman warga kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Pelakunya sendiri merupakan seorang pegawai instansi pemerintah.
Pria berinisial AS (49) yang berstatus PPPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa informasi yang masuk menjadi dasar penyelidikan lanjutan. Polisi kemudian mengawasi pergerakan tersangka di lingkungan kerjanya.
Pengawasan dilakukan pada Rabu (16/09/2026) mulai pukul 16.00 WIB. Setelah AS keluar dari kantor, petugas mengikuti pergerakannya hingga tiba di kediamannya di Cileunyi.
Penggeledahan dilakukan tak lama setelah tersangka tiba di rumah, tepatnya pukul 18.30 WIB. Di halaman belakang rumah, petugas menemukan tanaman ganja yang tumbuh rapi di sebidang tanah.
Ada delapan batang ganja dewasa yang ditemukan di lokasi. Tingginya berbeda-beda, mulai dari 91 sentimeter hingga mencapai 1,8 meter. Usianya diperkirakan telah mencapai empat setengah bulan.
Polisi juga menemukan 28 bibit ganja yang baru berusia sekitar 10 hari. Ukurannya masih kecil, berkisar antara 3 hingga 9 sentimeter. Dua bungkus berisi biji ganja ikut diamankan sebagai barang bukti.
Berbagai peralatan khusus untuk merawat tanaman tersebut turut disita. Di antaranya lima lampu ultraviolet, alat penyemprot dan cairan pestisida, zat penguat pertumbuhan tanaman, gunting dahan, serta satu unit ponsel.
Dari pemeriksaan, AS mengaku belajar sendiri cara menanam ganja dari video yang ditonton di YouTube. Ia mulai melakukan kegiatan tersebut sejak tanggal 1 Mei 2026.
Tersangka menyebut hasil tanaman itu untuk pemakaian pribadi. Sebagian diberikan kepada teman yang meminta tanpa menerima bayaran. Polisi belum menutup kemungkinan adanya penjualan yang belum terungkap.
“Keterangan sementara dikonsumsi sendiri dan dibagikan secara cuma-cuma. Jika ditemukan bukti adanya transaksi jual beli, pasal yang dikenakan akan kami sesuaikan,” kata Oliesta.
Saat ini AS sudah berada dalam tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Eny Fajriani
