Keuntungan Rp.23 Ribu per Tabung, Polisi Telusuri Aset Hasil Kejahatan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi
Tangerang Selatan – BANTEN – ANTPNEWS110.COM – Keuntungan Rp.23 Ribu per Tabung, Polisi Telusuri Aset Hasil Kejahatan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi
Praktik pengalihan isi gas elpiji bersubsidi ke tabung biasa terbongkar di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Polisi berhasil mengamankan pelaku utama yang berinisial E alias HB.
Setiap tabung yang dialihkan menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp.23.000,00 bagi pelaku. Praktik ini menindas masyarakat yang seharusnya mendapat jatah subsidi, sekaligus merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Penanganan kasus ini tidak berhenti pada penahanan tersangka saja. Polisi juga akan menelusuri kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penelusuran aset dilakukan agar pelaku tidak beroleh keuntungan apa pun dari perbuatannya. Efek jera menjadi prioritas utama dalam penindakan ini.
“Kami akan menyita seluruh harta kekayaan yang terbukti berasal dari kejahatan, sehingga para pelaku tidak lagi menikmati hasil perbuatannya,” tegas Irhamni di lokasi kejadian, Jalan Pendidikan 2, RT 03 RW 06, Parigi, Pondok Aren, pada Jumat (18/09/2026).
Penelusuran aset akan dilakukan secara menyeluruh dan teliti. Tidak hanya bangunan atau kendaraan, segala bentuk kekayaan yang terbukti bersumber dari penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi akan ditarik ke negara.
Tersangka E alias HB dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi. Yaitu Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana yang dijatuhkan cukup berat, yaitu enam tahun penjara atau denda mencapai Rp.60.000.000.000,00. Tersangka diketahui baru beroperasi selama tiga pekan terakhir sebelum akhirnya dibekuk petugas.
Kasus serupa juga terus diungkap di berbagai wilayah lain. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi kelonggaran bagi siapa pun yang menyelewengkan BBM maupun gas bersubsidi.
“Sejak Januari hingga hari ini, kami telah menangani 740 perkara dan menetapkan 793 orang sebagai tersangka,” kata Irhamni menyampaikan data penindakan yang dilakukan jajarannya.
Warga sekitar, Putri, yang meminta namanya disamarkan, menyebut praktik ini sebenarnya sudah lama terjadi di lingkungannya. Lokasi kegiatan berpindah-pindah agar tidak diketahui, namun warga tetap melihat aktivitas tersebut.
“Dulu di pojok sana, di gudang. Digerebek, lalu pindah ke tempat lain. Sekarang di sini. Sudah berlangsung mungkin lebih dari tiga tahun,” tutur Putri menceritakan apa yang ia saksikan.
Putri mengaku tidak kenal dekat dengan tersangka, namun pernah melihat sosoknya. Ia memilih tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena menyadari perbuatan itu melanggar hukum.
Laporan : Suwarno KR.
