Enam Orang Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Konstruksi Rugikan Negara Rp.37,35 Miliar
JAKARTA – ANTPNEWS110.COM – Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi yang menjerat kerja sama tiga perusahaan. Proyek pengadaan alat konstruksi yang berlangsung pada 2018–2019 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp.37,35 miliar. Untuk mengumpulkan bukti, kepolisian melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di tiga wilayah sekaligus.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Tim penyidik menelusuri tempat-tempat yang dianggap menyimpan dokumen penting terkait perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut melibatkan PT Telkominfra, PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen serta barang lain yang berkaitan langsung dengan perkara.
Salah satu lokasi utama yang diperiksa adalah kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor. Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan juga tidak luput dari pemeriksaan. Beberapa lokasi lainnya tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga wilayah Tangerang Selatan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang telah diperiksa. Barang-barang tersebut kini menjadi milik kepolisian untuk didalami lebih lanjut.
Dokumen perjanjian kerja sama menjadi bukti utama yang diamankan penyidik. Kuitansi dan bukti transaksi pembayaran turut disita untuk mencocokkan aliran dana yang terjadi.
Buku tabungan perusahaan juga ikut diamankan guna melacak pergerakan keuangan yang diduga mencurigakan. Dokumen kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tercatat atas nama perusahaan juga turut disita.
Penyidik kini sedang mempelajari keterkaitan setiap dokumen dan barang yang telah diamankan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan dugaan adanya kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara.
Enam orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat orang di antaranya berasal dari lingkungan PT Telkominfra, yaitu MSS, DAA, JW, dan PNS.
Dua tersangka lainnya berasal dari dua perusahaan yang menjadi mitra kerja sama tersebut. Masing-masing adalah AS dari PT Green Line Indonesia serta MDR dari PT Agro Wahana Bumi.
Besarnya kerugian negara telah dihitung secara resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasil perhitungan BPKP menyebutkan kerugian mencapai Rp.37,35 miliar. Angka ini menjadi dasar penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk melacak kekayaan yang diduga berasal dari perkara ini. Langkah ini diambil guna memulihkan kerugian keuangan negara secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Setiap temuan akan didalami berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi terkait perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Laporan : Atriani Luas
